Selasa, 20 Oktober 2009

arti saleh

Iman ialah ucapan dan peruntukan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Artinya, iman ialah ucapan hati dan lisan, serta peruntukan hati, lisan dan anggota badan. Ucapan hati, yaitu keyakinan dan kepercayaannya. Adapun ucapan lisan, yaitu pernyataannya, sedangkan peruntukan hati, yaitu kepatuhan, keikhlasan, ketaatan, kecintaan dan keinginan kpd segala amal shaleh. Adapun peruntukan anggota badan, yaitu melaksanakan segala perintah dan meninggalkan segala larangan.

[2]. Barangsiapa yg menyatakan bahwa amal peruntukan tdk termasuk iman maka dia ialah seorang murji’. Barangsiapa yg memasukkan dalam iman sesuatu yg tdk termasuk di dalam maka dia ialah seorang mubtadi’ (orang yg melakukan bid’ah).

[3]. Barangsiapa tdk bersedia mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia tdk berhak memperoleh sebutan sebagai orang yg beriman. Dia juga tdk dihukumi sebagai orang yg beriman, baik di dunia maupun di akhirat.

[4]. Islam dan iman ialah dua sebutan dalam agama. Di antara kedua terdpt pengertian umum dan pengertian khusus. Ahlul Qiblah [1]disebut sebagai kaum muslimin.

[5]. Pelaku dosa besar tdk keluar dari keimanannya. Di dunia tetap beriman tetapi kurang imannya, sedangkan di akhirat dia berada di bawah masyi’ah Allah, arti bila Allah mengkehendaki, akan diampuni dan bila mengkehendaki sebalik maka dia akan disiksa sesuai dgn keadilanNya. Orang-orang yg mempunyai tauhid tempat kembali ialah surga. Sekalipun ada di antara mereka yg disiksa terlebih dulu tetapi tdk ada seorang pun dari mereka yg kekal di dalam neraka.

[6]. Tidak boleh menyatakan pasti bahwa si fulan termasuk ahli surga atau neraka, kecuali terhadap seseorang yg telah dinyatakan oleh nash demikian.

[7]. Kufur dalam bahasa agama ada dua macam. Pertama, kufur akbar, yaitu kufur yg menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kedua, kufur ashghar, yaitu kufur yg tdk menyebabkan seseorang keluar dari agama. Kufur macam ini terkadang disebut juga dgn kufur ‘amali.

[8]. Takfir (pernyataan atau penghukuman terhadap seseorang bahwa dia menjadi kafir) termasuk hukum agama yg acuan ialah Kitab dan Sunnah. Karena itu kita tdk boleh takfir kpd seorang muslim krn suatu ucapan atau peruntukan bila tdk ada dalil syar’i yg menyatakan demikian. Suatu ucapan atau peruntukan yg dinyatakan sebagai kafir tdk mesti pelaku pun menjadi kafir, kecuali bila syarat-syarat terpenuhi dan tdk ada hal-hal yg menghalanginya. Takfir termasuk hukum paling serius. Karena itu kita hrs hati-hati dan waspada dalam mentakfirkan seorang muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar